SELAMAT DATANG di WEBSITE YAYASAN PENDIDIKAN UMUM SANTO LUKAS, Pademangan

Mekanisme PPDB Online

1)       Pendaftaran Online: Calon siswa melakukan pendaftaran melalui situs resmi PPDB Yayasan Santo Lukas ( membuat akun ).

2)       Beli Formulir : biaya formulir sebesar Rp 100.000,- dan bukti bayar biaya formulir akan diunggah ketika mengisi formulir pendaftaran.

3)       Verifikasi Data: Tim PPDB memverifikasi berkas yang diunggah oleh calon siswa.

4)       Tes Seleksi: Tes seleksi akan dilakukan secara online sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

5)       Pengumuman: Hasil seleksi diumumkan secara online.

6)       Registrasi Ulang: Calon siswa yang dinyatakan lulus  seleksi akan melakukan pembayaran uang pangkal dan  registrasi ulang melalui sistem.

Prosedur Pendaftaran Online

  1. Bukalah situs resmi PPDB sekolah :
  2. Buatlah akun peserta didik dengan mengisi data diri lengkap.
  3. Login menggunakan akun yang telah dibuat.
  4. Isilah formulir pendaftaran online dan unggah dokumen yang diperlukan.
  5. Bayarlah uang pangkal dan uang formulir yang telah ditagihkan.
  6. Cetaklah bukti pendaftaran.

Persyaratan Umum

Usia:

a)       TK/PG:

  1. Untuk Play Group pada bulan Juli 2025 sudah berusia 3 tahun
  2. Untuk TK A pada bulan Juli 2025 sudah berusia 4 tahun
  3. Untuk TK B pada bulan Juli 2025 sudah berusia 5 tahun

b)       SD: Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.

c)       SMP: Lulusan SD/sederajat.

d)       SMA: Lulusan SMP/sederajat.

Dokumen:

a. ( 1 lembar ) Foto copy Akta Kelahiran

b. ( 1 lembar ) Foto copy Kartu Keluarga (KK)

c. ( 1 lembar ) Foto copy Rapor dua tingkat di jenjang sebelumnya untuk calon Peserta Didik yang mendaftar di jenjang SD/SMP/SMA.

d. ( 1 lembar ) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 yang akan diunggah/di-upload pada formulir pendaftaran elektronik.

e. Kartu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) untuk calon Peserta Didik jenjang SD/SMP/SMA.

f. Prestasi Akademik: berupa surat keterangan prestasi kelas (dari Kepala Sekolah/Ijazah yang diterbitkan secara resmi dari penyelenggara)

g. ( 1 lembar ) Foto copy surat Baptis (bagi calon peserta didik katolik)

h. ( 1 lembar ) Foto copy isian formulir Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (bagi calon peserta didik tidak mampu)

i. 1 (satu) lembar isian surat pernyataan yang sudah berbentuk PDF/JPEG/PNG. Unduh surat pernyataan di sini.

Jadwal PPDB

Gelombang Open House

  • Pendaftaran dan pembayaran uang pangkal: 18 – 19 Okt 2024. Tanggal 19 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB akan lock otomatis. ( evaluasi Senin, 21 Okt 2024 )
  • Verifikasi dan Rekapitulasi Berkas pendaftaran dan pembayaran uang pangkal : 18 – 25 Oktober 2024
  • Pengumuman Penerimaan peserta didik Unit gelombang Open House : 27 Oktober 2024

Catatan : Peserta didik yang tidak jadi membayar lunas uang pangkal pada gelombang open house akan otomatis dimasukkan ke gelombang 1 dengan ketentuan biaya uang pangkal sesuai gelombang 1.

Besaran uang pangkal :

Catatan : tabel ini berlaku bagi pendaftar yang berhasil mendaftar dan membayar uang pangkal hingga lunas.

GELOMBANG I

  • Pendaftaran dimulai tgl 20 Oktober 2024-31 Januari 2025
  • Verifikasi Berkas:  20 Oktober – 31 Januari 2025
  • Tes Wawancara calon peserta didik : 20 Oktober – 31 Januari 2025 ( khusus TK ,SD , SMP dan SMA )
  • Pengumuman Hasil Tes : 20  Oktober –31  Januari 2025
  • Daftar Ulang (Membayar DP uang pangkal): 20 Oktober –  31 Januari 2025, akan lock otomatis pk 23.59 WIB ( evaluasi Rabu, 5 Februari 2025)

Besaran uang pangkal :

TAMBAHAN INFORMASI untuk GELOMBANG 1 :

  1. Gelombang 1 diperuntukkan bagi kategori : (1) Umum, (2) Calon Peserta Didik berprestasi bidang akademik, (3) Calon Peserta Didik kurang mampu, dan (4) Calon Peserta Didik anak dari Guru/Karyawan Yayasan dan Gereja Paroki Alfonsus, Pademangan
  2. Orang Tua calon Peserta Didik yang membayar lunas uang pangkal pada gelombang 1 (satu) tanpa cicilan mendapat potongan Rp. 500.000,-
  3. Potongan sebesar Rp. 1.000.000,- dari total dana PPDB untuk masing-masing Peserta Didik yang memiliki saudara kandung yang sekaligus masuk bersamaan pada tahun pelajaran berjalan baik pindahan maupun sebagai peserta didik baru dari satu jenjang lanjutan.
  4. Potongan sebesar Rp 250.000,- dari total uang pangkal untuk Calon Peserta Didik yang memiliki 1 saudara kandung yang masih aktif bersekolah di sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Umum Santo Lukas dan Potongan sebesar Rp 500.000,- dari total uang pangkal untuk Calon Peserta Didik memiliki 2 atau lebih saudara kandung yang masih aktif bersekolah di sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Umum Santo Lukas.
  5. Calon Peserta Didik yang sudah sempat membayar DP masuk gelombang 1 namun tidak mampu membayar lunas pada periode waktu gelombang 1, secara otomatis, akan dimasukkan ke dalam gelombang 2 dengan ketentuan yang sudah mengalami perubahan menjadi ketentuan uang pangkal gelombang 2.
  6. Untuk gelombang 1, setelah pembayaran DP, pembayaran boleh dicicil hanya sebanyak 3x dari bulan Oktober 2024 – Januari 2025 dengan nominal cicilan yang pasti berdasarkan komunikasi dengan Pengurus Yayasan.
  7. Untuk Calon Peserta Didik berprestasi bidang akademik pada pendaftar jenjang SMP dan SMA (FEEDER), akan ada potongan uang pangkal baik untuk feeder dengan besar potongan uang pangkal seperti berikut :
    • A. Potongan uang pangkal 100% dari uang pangkal gelombang 1 bagi Calon Peserta Didik yang mempunyai rerata nilai tertinggi pertama dari 2 (dua) tahun pelajaran sebelumnya.
    • B. Potongan uang pangkal 75% dari uang pangkal gelombang 1 bagi Calon Peserta Didik yang mempunyai rerata nilai tertinggi kedua dari 2 (dua) tahun pelajaran sebelumnya.
    • C. Potongan uang pangkal 50% dari uang pangkal gelombang 1 bagi Calon Peserta Didik yang mempunyai rerata nilai tertinggi ketiga hingga keenam dari 2 (dua) tahun pelajaran sebelumnya.
    • D. Potongan uang pangkal 25% dari uang pangkal gelombang 1 bagi Calon Peserta Didik yang mempunyai rerata nilai tertinggi ketujuh hingga kesepuluh dari 2 (dua) tahun pelajaran sebelumnya.
    • E. Potongan yang terdapat pada TAMBAHAN INFORMASI pada GELOMBANG 1 nomor 2,3,4 tidak berlaku bagi Calon Peserta Didik penerima potongan dari jalur berprestasi bidang akademik.
  8. Untuk Calon Peserta Didik berprestasi bidang akademik pada pendaftar jenjang SMP dan SMA (NON-FEEDER), akan ada potongan uang pangkal untuk non feeder dengan besar potongan uang pangkal seperti berikut : diskon sebesar 50% dari uang pangkal non-feeder gelombang 1 bagi 10 (sepuluh) calon peserta didik dengan rerata nilai MINIMAL 93,00 hasil rerata dari 2 (dua) jenjang kelas akhir. Pendaftaran jalur ini ditutup tanggal 31 Oktober 2024 pukul 23:59. Pengumuman penerima diskon 50% akan diumumkan tanggal 4 November 2024. Adapun Potongan yang terdapat pada TAMBAHAN INFORMASI pada GELOMBANG 1 nomor 2,3,4 tidak berlaku bagi Calon Peserta Didik penerima potongan dari jalur berprestasi bidang akademik. CATATAN : bilamana pada saat pengurutan ditemukan ada rerata yang sama, maka, yang mendaftar lebih cepat mendapat diskon tersebut.

GELOMBANG II

  • Pendaftaran: 1 Februari – 10 Juli 2025
  • Verifikasi Berkas: 1 Februari –  10 Juli 2025
  • Tes Wawancara: Februari – Juli 2025
  • Pengumuman Hasil Tes: Februari – Juli 2025
  • Daftar Ulang (pembayaran DP uang pangkal): Februari – Juli 2024
  • Besaran uang pangkal :

TAMBAHAN INFORMASI untuk GELOMBANG 2 :

  1. Gelombang 2 diperuntukkan bagi kategori : (1) Umum, (2) Calon Peserta Didik kurang mampu
  2. Orang Tua calon Peserta Didik yang membayar lunas uang pangkal pada gelombang 2 (dua) tanpa cicilan mendapat potongan Rp. 500.000,-
  3. Potongan sebesar Rp. 1.000.000,- dari total dana PPDB untuk masing-masing Peserta Didik yang memiliki saudara kandung yang sekaligus masuk bersamaan pada tahun pelajaran berjalan baik pindahan maupun sebagai peserta didik baru dari satu jenjang lanjutan.
  4. Potongan sebesar Rp 250.000,- dari total uang pangkal untuk Calon Peserta Didik yang memiliki 1 saudara kandung yang masih aktif bersekolah di sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Umum Santo Lukas dan Potongan sebesar Rp 500.000,- dari total uang pangkal untuk Calon Peserta Didik memiliki 2 atau lebih saudara kandung yang masih aktif bersekolah di sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Umum Santo Lukas.
  5. Untuk gelombang 2, setelah pembayaran DP, pembayaran boleh dicicil hanya sebanyak 3x dari bulan Februari – Juli 2025 dengan nominal cicilan yang pasti berdasarkan komunikasi dengan Pengurus Yayasan.

INFORMASI BESARAN UANG SEKOLAH PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2025/2026

Catatan : baik gelombang open house, gelombang 1, dan gelombang 2, tidak ada pengurangan/pemotongan uang sekolah.

Terima kasih sudah mengunjungi Webstie ini